KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak muluk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka tujuan dan funsi etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Kode Etik Profesi
Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
2. Fungsi Kode Etik Profesi
Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
3. Prinsip Dasar Kode Etik Profesi
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip kode etik profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
4. Kode Etik Profesi dan Hukum Positif
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
Sadar akan kewajibannya, dan
Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.
1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-Cuma
Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
2. Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
Tidak menyalahgunakan wewenang;
Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
Mendahulukan kepentingan klien;
Berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
4. Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
5. Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
Menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
Menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
http://pipi-megawati.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-hukum.html
Kamis, 28 November 2019
KONSEP DAN ANALISA FILSAFAT DAN ETIKA
1. Konsep dan Analisa Filsafat
Filsafat (dari bahasa Yunani φιλοσοφία, philosophia, secara harfiah bermakna "pecinta kebijaksanaan" ) adalah kajianmasalah umum dan mendasar tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini kemungkinan pertama kali diungkapkan oleh Pythagoras (c. 570–495 SM). Metode yang digunakan dalam filsafat antara lain mengajukan pertanyaan, diskusi kritikal, dialektik, dan presentasi sistematik.
Berikut Pertanyaan filosofis klasik antara lain:
Apakah memungkinkan untuk mengetahui segala sesuatu dan membuktikanya?
Apa yang paling nyata?
Para filsuf juga mengajukan pertanyaan yang lebih praktis dan konkret seperti:
Apakah ada cara terbaik untuk hidup?
Apakah lebih baik menjadi adil atau tidak adil (jika seseorang bisa lolos begitu saja)
Apakah manusia memiliki kehendak bebas?
Secara historis, filsafat mencakup inti dari segala pengetahuan. Dari zaman filsuf Yunani Kuno seperti Aristoteles hingga abad ke-19, filsafat alam melingkupi astronomi, kedokteran, dan fisika.
Sebagai contoh, Prinsip Matematika Filosofi Alam karya Newton pada tahun 1687 di kemudian hari diklasifikasikan sebagi buku fisika. Pada abad ke-19, perkembangan riset universitas modern mengantarkan filsafat akademik dan disiplin lain terprofesionalisasi dan terspesialisasi. Pada era modern, beberapa investigasi yang secara tradisional merupakan bagian dari filsafat telah menjadi disiplin akademik yang terpisah, beberapa diantaranya psikologi, sosiologi, linguistik, dan ekonomi.
Investigasi lain yang terkait erat dengan seni, sains, politik, dan beberapa bidang lainnya tetap menjadi bagian dari filsafat. Misalnya, apakah keindahan objektif atau subjektif? Apakah ada banyak metode ilmiah ataukah hanya ada satu? Apakah utopia politik merupakan mimpi yang penuh harapan atau hanya delusi yang sia-sia? Sub-bidang utama filsafat akademik diantaranya metafisika (berkaitan dengan sifat dasar realitas dan keberadaan), epistemologi (tentang "asal-muasal dan bidang pengetahuan [serta] ... batas dan keabsahannya" ), etika, estetika, filsafat politik, logika, filsafat ilmu, dan sejarah filsafat barat.
Sejak abad ke-20, filsuf profesional berkontribusi pada masyarakat terutama sebagai profesor, peneliti, dan penulis. Namun, banyak dari mereka yang mempelajari filsafat dalam program sarjana atau pascasarjana berkontribusi dalam bidang hukum, jurnalisme, politik, agama, sains, bisnis dan berbagai kegiatan seni dan hiburan
2. Konsep dan Analisa Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Sebagai cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia, etika memberikan standar atau penilaian terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu, etika terbagi menjadi empat klasifikasi yaitu:
Etika Deskriptif: Etika yang hanya menerangkan apa adanya tanpa memberikan penilaian terhadap objek yang diamati
Etika Normatif: Etika yang mengemukakan suatu penilaian mana yang baik dan buruk, dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh manusia.
Etika Individual: Etika yang objeknya manusia sebagai individualis. Berkaitan dengan makna dan tujuan hidp manusia
Etika Sosial: Etika yang membicarakan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial dan hubungan interaksinya dengan manusia lain. Baik dalam lingkup terkecil, keluarga, hingga yang terbesar bernegara.
Klasifikasi diatas menegaskan bahwa etika erat kaitannya dengan penilaian. Karena pada hakikatnya etika membicarakan sifat manusia sehingga seseorang bisa dikatakan baik, bijak, jahat, susila atau sebagainya. Secara khusus etika ada pada prinsip manusia sebagai subjek sekaligus objek, bagaimana manusia berperilaku atas tujuan untuk dirinya sendiri dan tujuan untuk kepentingan bersama.
Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
1. Konsep dan Analisa Filsafat
Filsafat (dari bahasa Yunani φιλοσοφία, philosophia, secara harfiah bermakna "pecinta kebijaksanaan" ) adalah kajianmasalah umum dan mendasar tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini kemungkinan pertama kali diungkapkan oleh Pythagoras (c. 570–495 SM). Metode yang digunakan dalam filsafat antara lain mengajukan pertanyaan, diskusi kritikal, dialektik, dan presentasi sistematik.
Berikut Pertanyaan filosofis klasik antara lain:
Apakah memungkinkan untuk mengetahui segala sesuatu dan membuktikanya?
Apa yang paling nyata?
Para filsuf juga mengajukan pertanyaan yang lebih praktis dan konkret seperti:
Apakah ada cara terbaik untuk hidup?
Apakah lebih baik menjadi adil atau tidak adil (jika seseorang bisa lolos begitu saja)
Apakah manusia memiliki kehendak bebas?
Secara historis, filsafat mencakup inti dari segala pengetahuan. Dari zaman filsuf Yunani Kuno seperti Aristoteles hingga abad ke-19, filsafat alam melingkupi astronomi, kedokteran, dan fisika.
Sebagai contoh, Prinsip Matematika Filosofi Alam karya Newton pada tahun 1687 di kemudian hari diklasifikasikan sebagi buku fisika. Pada abad ke-19, perkembangan riset universitas modern mengantarkan filsafat akademik dan disiplin lain terprofesionalisasi dan terspesialisasi. Pada era modern, beberapa investigasi yang secara tradisional merupakan bagian dari filsafat telah menjadi disiplin akademik yang terpisah, beberapa diantaranya psikologi, sosiologi, linguistik, dan ekonomi.
Investigasi lain yang terkait erat dengan seni, sains, politik, dan beberapa bidang lainnya tetap menjadi bagian dari filsafat. Misalnya, apakah keindahan objektif atau subjektif? Apakah ada banyak metode ilmiah ataukah hanya ada satu? Apakah utopia politik merupakan mimpi yang penuh harapan atau hanya delusi yang sia-sia? Sub-bidang utama filsafat akademik diantaranya metafisika (berkaitan dengan sifat dasar realitas dan keberadaan), epistemologi (tentang "asal-muasal dan bidang pengetahuan [serta] ... batas dan keabsahannya" ), etika, estetika, filsafat politik, logika, filsafat ilmu, dan sejarah filsafat barat.
Sejak abad ke-20, filsuf profesional berkontribusi pada masyarakat terutama sebagai profesor, peneliti, dan penulis. Namun, banyak dari mereka yang mempelajari filsafat dalam program sarjana atau pascasarjana berkontribusi dalam bidang hukum, jurnalisme, politik, agama, sains, bisnis dan berbagai kegiatan seni dan hiburan
2. Konsep dan Analisa Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafatyang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Sebagai cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia, etika memberikan standar atau penilaian terhadap perilaku tersebut. Oleh karena itu, etika terbagi menjadi empat klasifikasi yaitu:
Etika Deskriptif: Etika yang hanya menerangkan apa adanya tanpa memberikan penilaian terhadap objek yang diamati
Etika Normatif: Etika yang mengemukakan suatu penilaian mana yang baik dan buruk, dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh manusia.
Etika Individual: Etika yang objeknya manusia sebagai individualis. Berkaitan dengan makna dan tujuan hidp manusia
Etika Sosial: Etika yang membicarakan tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial dan hubungan interaksinya dengan manusia lain. Baik dalam lingkup terkecil, keluarga, hingga yang terbesar bernegara.
Klasifikasi diatas menegaskan bahwa etika erat kaitannya dengan penilaian. Karena pada hakikatnya etika membicarakan sifat manusia sehingga seseorang bisa dikatakan baik, bijak, jahat, susila atau sebagainya. Secara khusus etika ada pada prinsip manusia sebagai subjek sekaligus objek, bagaimana manusia berperilaku atas tujuan untuk dirinya sendiri dan tujuan untuk kepentingan bersama.
Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
ETIKA KEILMUAN
1. Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa menghancurkan eksistensi manusia.[10] Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
2. Penalaran Dan Logika
Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.
Contoh suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.
Contoh suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)
Penarikan kesimpulan secara deduksi harus memenuhi syarat: Premis mayor harus benar, Premis minor harus benar, dan Kesimpulan harus sahih (mempunyai keabsahan). Dengan demikian, kebenaran dan ketepatan menarik kesimpulan tergantung kebenaran kedua premis dan keabsahan penarikan kesimpulan. Penalaran deduksi memberikan hasil yang pasti.
Sebagian besar berpendapat bahwa logika berhubungan dengan pengetahuan tak langsung dengan alasan karna logika berhubungan dengan pembuktian, artinya melalui logika kita ingin membuktikan kebenaran atau ketidak benaran sesuatu. Perbincangan ikhwal kebenaran, dalam logika menjadi dua yaitu kebenaran bentuk dan kebenaran materi. Kebenaran bentuk (self consistency) artinya didalam pikiran itu tidak terdapat pertentangan. Contohnya “lingkaran segiempat” artinya yang demikian itu tidak ada. Adapun kebenaran materi artinya terdapat persesuaian antara pikiran dan benda sebenarnya. Contohnya seperti tabung sama tong minyak tanah akan terlihat nyata.
3. Etika Ilmu Pengetahuan Atau Etika Keilmuan
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.
Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, baik berupa teknologi mahupun teori-teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, haruslah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini ertinya ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak lagi bebas nilai, kerana sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas yang menilai dan mengujinya.
4. Etika Akademik
Berbicara tentang etika akademik, sama artinya kita membicarakan persoalan perilaku baik-buruk, lurus-bengkok, benar-salah dan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran praktek tidak lagi disebabkan oleh faktor yang bersifat diluar kendali manusia (force majeur), tetapi lebih diakibatkan oleh semakin kurangnya pemahan etika-moral yang melandasi perilaku manusia. Pengertian tentang etika seringkali dikaitkan dengan istilah norma, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku tindakan yang diambil. Norma baik dan benar dalam kontek perilaku beretika, akan selalu dihubungkan dengan kebutuhan dan hak orang lain.
Perguruan tinggi sebagai masyarakat akademis dengan ciri khasnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran kebenaran ilmiah, perilaku segenap sivitas akademikanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan selalu terikat pada etika-moral. Artinya segala tindakan-tindakan mereka dalam proses pembelajaran, harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kenenaran yang dapat diterima oleh orang banyak, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh misalnya perilaku dosen untuk memberikan penilaian lulus 100% mahasiswanya pada ujian akhir semester, mungkin oleh pandangan dosen ataupun pimpinan, perilaku tersebut dinilai sebagi perilaku yang baik dan benar. Tetapi apakah dapat dibenarkan tindakan tersebut, kalau di antara 100% mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut terdapat banyak mahasiswa yang tingkat kehadiran perkuliahannya hanya dua tiga kali dalam satu semester?. Apakah pelulusan mahasiswa yang demikian ini dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar mahasiswa yang rajin kuliah sepanjang semester?. Masih banyak contoh lain yang dapat kita lihat pada kesehariannya tentang hal ini.
Untuk dapat menjadikan etika akademik sebagai sebagai landasan penjaminan mutu, diperlukan adanya seperangkat aturan yang wajib dipedomani oleh segenap sivitas akademika dalam interaksinya pada proses pembelajaran. Selain dari itu juga diperlukan adanya kode etik, baik bagi dosen, mahasiswa dan pegawai. Peraturan dan kode etik tersebut merupakan rambu-rambu bagi segenap sivitas akademika untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menyelenggarakan keseluruhan proses pendidikan. Dengan adanya persamaan persepsi dan visi tersebut, akan membentuk satu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Selanjutnya melalui kesatuan pola tersebut akan dapat mengarahkan perilaku-perilaku segenap sivitas akademika menuju pada suasana akadamik yang kondusif. Melalui suasana akademik yang kondusif itulah semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, secara bertahap akan dapat meningkatkan mutu hasil pendidikan tersebut.
Sikap Akademik
Sikap adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian (pendapat atau keyakinan). Seseorang yang memiliki sikap akan selalu melakukan perbuatan yang dilandasi oleh pendirian yang jelas, pendapat dan keyakinan yang jelas pula. Jadi perbuatan seseorang yang memiliki sikap selalu menunjukkan pendiriannya. Tidaklah seseorang dikatakan memiliki sikap jika ia tak berpendirian, tidak memiliki pendapat atau keyakinan.
Akademik berarti mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Tidak saja ilmu tetapi juga kearifan atau kecendekiaan, yaitu pemahaman dan penerapan ilmu dalam konteks humaniora, menjadi sifat dasar dari sesuatu yang akademik. Masyarakat akademik misalnya, didalamnya terdiri atas individu-individu yang memiliki dan menerapkan ilmu dan kearifan dalam segala aktivitasnya, baik aktivitas berpikir, berbicara, maupun aktivitas-aktivitas motoriknya.
Mendasarkan pada dua pengertian tersebut di atas, maka sikap akademik adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian yang mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Perilaku yang demikian ini adalah ciri yang membedakan anggota masyarakat kampus, orang yang berpendidikan perguruan tinggi dari anggota masyarakat yang tidak mengecam pendidikan tinggi. Kampus sebagai masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan (knowledge based society) menuntut perilaku anggota masyarakatnya dijiwai dan didasarkan kepada ilmu pengetahuan yang diikuti dengan kearifan. Itulah alasan mengapa sikap akademik menjadi penting untuk diketahui dan dibahas serta dikembangkan dalam dunia kampus.
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di Perguruan Tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademi pula. Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Bab VI Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Warga sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dituntut mengerti dan melaksanakan sikap akademik, mengerti kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal-hal inilah yang membedakan dunia kampus dari masyarakat lain.
Seorang anggota sivitas akademika memiliki sikap akademik yang antara lain meliputi:
Keingintahuan.- : seorang akademisi senantiasa mempertanyakan berbagai hal yang dihadapinya, mengkaji hal-hal yang telah mapan maupun hal-hal yang tengah dikembangkan, ia bertanya-tanya dan berupaya mencari jawaban yang benar menggunakan prosedur yang tepat. Seorang mahasiswa hendaknya senantiasa menumbuhkan keingin tahuannya (curiosity) terhadap apa yang dihadapinya, terhadap kuliah yang diberikan dosennya, sehingga tumbuh motivasi dan semangat untuk giat belajar dan mengerti ilmu yang dipelajarinya. Keingintahuan yang dilatih dan dikembangkan akan menimbulkan kebiasaan berpikir kritis.
Kritis.-: tidak menerima begitu saja terhadap informasi yang diperoleh adalah bagian dari sikap kritis, setiap informasi yang diterima diuji dulu kebenarannya, dikonfirmasi dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggali kebenaran dan validitas informasi tersebut. Pemikiran kritis juga berupaya menggali rahasia dibalik fakta yang dihadapinya secara obyektif. Seorang yang bersifat kritis jauh dari prasangka. Sikap kritis tidak dapat dilakukan tanpa diimbangi dengan sikap terbuka.
Terbuka.- : secara sederhana seorang yang bersikap terbuka akan bersedia dikritik dan dapat menerima pendapat dan argumentasi orang lain walaupun berbeda dari pendapatnya, apa lagi jika pendapat itu berasal dari pakar dibidangnya. Seorang akademisi yang bersikap terbuka sangat mengharapkan pendapat dan sanggahan kritis orang lain terutama dari sejawatnya. Itulah sebabnya, para akademisi secara periodik mengadakan pertemuan, deseminasi hasil penelitian, seminar dan sebagainya untuk terutama berbagi gagasan, mencari masukan, tanggapan, saran dan sanggahan agar apa yang dikemukakannya menjadi lebih sempurna dan sahih. Dalam mencernakan gagasan, masukan, saran, tanggapan dan sanggahan seorang akademisi yang bersikap terbuka tidak mencampur adukkan antara penalaran dan emosi. Oleh sebab itu sikap terbuka ini hanya bisa terwujud bila diimbangi dengan cara berpikir dan sikap obyektif.
Obyektif.- : artinya bahwa seorang akademisi mampu melihat sesuatu secara nyata, seperti apa adanya, ia tidak merancukan pandangan pribadinya dengan fakta yang dihadapi, ia tidak berprasangka, jadi pemikiran dan pendapatnya tidak dikuasai oleh sangkaan dan perasaan pribadinya. Setiap pendapat yang dikemukakan oleh seorang yang bersikap obyektif tidak semata-mata berdasar pemikiran pribadinya untuk kepentingan tertentu, tetapi didasarkan pada fakta, sehingga dapat diverifikasi. Sikap obyektif ini akan menimbulkan sikap menghargai karya orang lain.
Tekun dan konsisten.-: jalan untuk menuju pengetahuan adalah banyak, realitas begitu luas dan kompleks, dan kemungkinan untuk membuat kesalahan sangatlah banyak, oleh sebab itu digunakan berbagai cara yang mengantarkan kepada pengetahuan. Alam yang dapat diketahui misalnya sangatlah luas dan besar, tetapi pengetahuan manusia sangatlah kecil. Hanya dengan upaya terus menerus dan pantang menyerah maka pengetahuan itu akan bertambah walaupun tidak mungkin akan mencapai kesempurnaannya. Namun demikian pengetahuan yang telah terbukti dan diyakini kebenarannya sangtlah layak dipertahankan. Berani mempertahankan kebenaran adalah bagian dari sikap akademik.
Berani mempertahankan kebenaran.- : kebenaran dalam dunia akademik adalah kebenaran obyektif, kebenaran yang dapat diverifikasi dengan metode ilmiah, kebenaran yang dapat dan secara terus menerus diuji, kebenaran yang tidak subyektif. Kebenaran yang dipertahankan didukung oleh fakta dan data yaitu kebenaran logika deduktif dan induktif, tetapi dapat juga kebenaran berdasarkan kepada otoritas, yaitu pendapat pakar dibidangnya yang diakui dan kebenaran intuitif dari pakar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dan kredibilitas dibidang kepakarannya. Kebenaran ilmiah kadangkala sulit dipahami oleh kebanyakan orang,apalagi jika hal itu merupakan
sesuatu yang berkaitan dengan pandangan ilmuwan yang jauh ke depan, yang berwawasan luas dalam kemanusiaan dan universalitas, dan seorang anggota sivitas akademika dituntut memiliki visi atau berpandangan kedepan.
Berpandangan kedepan.- : pandangan seorang akademisi dapat merupakan proyeksi lima tahun mendatang, sepuluh tahun mendatang, seratus tahun atau bahkan ribuan tahun kedepan, tergantung kepada wawasan masing-masing. Pandangannya tersebut yang mendorong dirinya senantiasa bekerja keras dengan tekun untuk berupaya dalam bidang kepakarannya ikut memecahkan masalah kehidupan dan kemanusiaan. Sikap visioner ini akan dapat diwujudkan jika akademisi memiliki independensi sesuai dengan apa yang tercakup dalam kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, dan sikap independen penting bagi anggota sivitas akademika.
Independent.- : anggota sivitas akademika memiliki kebebasan akademik, yaitu: keleluasaan untuk mengajar dan membahas masalah tanpa campur tangan pihak lain misalnya pemerintah, tidak adanya larangan atau hambatan dan campur tangan penguasa untuk menulis dan mempublikasikannya dalam jurnal, buku dan sebagainya, tidak ada tekanan atau ancaman untuk berbicara secara terbuka. Pendirian yang demikian ini mendorong sivitas akademika menjadi manusia yang memiliki sikap kreatif.
Kreatif.- : dalam masyarakat akademik, berbagai aktivitas membutuhkan daya cipta dan inovasi. Sikap kreatif ini membuat sivitas akademika berperan aktif dalam pengembangan iptek yang bermanfaat bagi masyarakat. Kreativitas merupakan awal dari semua kegiatan dalam dunia akademik. Namun demikian agar kreativitas terarah pada tujuan yang benar setiap sivitas akademika memerlukan pengertian moral dan kemanusiaan, itulah sebabnya sivitas akademika perlu mengerti etika akademik.
Selain apa yang telah tersirat dalam penjelasan mengenai sikap akademik, secara praktis seseorang yang beretika akademik diantaranya dapat digambarkan sebagai berikut:
Apresiatif.- : wujud keadilan yang paling mudah adalah menunjukkan apresiasi terhadap pemikiran dan karya orang lain dengan alasan yang masuk akal. Menunjukkan perhatian merupakan bagian dari apresiasi, sesederhana apapun sebuah karya pasti mengandung pelajaran yang hanya bisa kita dapatkan jika kita memperhatikannya dengan seksama, dengan demikian wawasan pengetahuan akan senantiasa diperkaya oleh apresiasi yang tulus. Perbuatan apresiatif mudah dilaksanakan jika seseorang beranggapan dirinya tidak tahu segalanya tentang sesuatu sehingga ia bersedia untuk belajar. Orang yang demikian ini merendahkan dirinya dalam pengetahuan (agnostik atau tawadhu’).
Agnostik.- : dalam bahasa arab adalah tawadhu’ atau menganggap dirinya rendah dalam pengetahuan dihadapan alam yang kompleks dan misterius ini dan ini merupakan hasil pengalaman ilmiah yang luas. Peribahasa mengatakan padi berisi makin merunduk, maka semakin tinggi keilmuan seseorang semakin dalam ia merendahkan dirinya dalam pengetahuan. Tidak mengherankan kalau banyak pakar yang menjadi lebih bertaqwa dan dengan demikian menjadi sangat jujur untuk mengakui kekurangannya, tidak angkuh ataupun licik. Mereka tidak akan melakukan plagiat ataupun membajak karya orang lain untuk kepentingan dirinya. Otoritas orang lain atas karyanya diakui oleh sivitas akademika.
Mengakui otoritas.- : artinya bahwa setiap kali menggunakan hasil karya ilmiah orang lain baik dalam penyampaian lisan ataupun tulisan harus dinyatakan author-nya. Jika kita mengutip tulisan orang lain dicantumkan sumbernya secara jelas dan akurat, acuan dalam penulisan dicantumkan dalam daftar pustaka, kutipan langsung harus dibedakan dengan kutipan tak langsung untuk membedakan mana yang original tulisan kita mana yang tulisan karya orang lain.
1. Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa menghancurkan eksistensi manusia.[10] Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
2. Penalaran Dan Logika
Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.
Contoh suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.
Contoh suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)
Penarikan kesimpulan secara deduksi harus memenuhi syarat: Premis mayor harus benar, Premis minor harus benar, dan Kesimpulan harus sahih (mempunyai keabsahan). Dengan demikian, kebenaran dan ketepatan menarik kesimpulan tergantung kebenaran kedua premis dan keabsahan penarikan kesimpulan. Penalaran deduksi memberikan hasil yang pasti.
Sebagian besar berpendapat bahwa logika berhubungan dengan pengetahuan tak langsung dengan alasan karna logika berhubungan dengan pembuktian, artinya melalui logika kita ingin membuktikan kebenaran atau ketidak benaran sesuatu. Perbincangan ikhwal kebenaran, dalam logika menjadi dua yaitu kebenaran bentuk dan kebenaran materi. Kebenaran bentuk (self consistency) artinya didalam pikiran itu tidak terdapat pertentangan. Contohnya “lingkaran segiempat” artinya yang demikian itu tidak ada. Adapun kebenaran materi artinya terdapat persesuaian antara pikiran dan benda sebenarnya. Contohnya seperti tabung sama tong minyak tanah akan terlihat nyata.
3. Etika Ilmu Pengetahuan Atau Etika Keilmuan
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.
Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, baik berupa teknologi mahupun teori-teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, haruslah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini ertinya ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak lagi bebas nilai, kerana sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas yang menilai dan mengujinya.
4. Etika Akademik
Berbicara tentang etika akademik, sama artinya kita membicarakan persoalan perilaku baik-buruk, lurus-bengkok, benar-salah dan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran praktek tidak lagi disebabkan oleh faktor yang bersifat diluar kendali manusia (force majeur), tetapi lebih diakibatkan oleh semakin kurangnya pemahan etika-moral yang melandasi perilaku manusia. Pengertian tentang etika seringkali dikaitkan dengan istilah norma, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku tindakan yang diambil. Norma baik dan benar dalam kontek perilaku beretika, akan selalu dihubungkan dengan kebutuhan dan hak orang lain.
Perguruan tinggi sebagai masyarakat akademis dengan ciri khasnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran kebenaran ilmiah, perilaku segenap sivitas akademikanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan selalu terikat pada etika-moral. Artinya segala tindakan-tindakan mereka dalam proses pembelajaran, harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kenenaran yang dapat diterima oleh orang banyak, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh misalnya perilaku dosen untuk memberikan penilaian lulus 100% mahasiswanya pada ujian akhir semester, mungkin oleh pandangan dosen ataupun pimpinan, perilaku tersebut dinilai sebagi perilaku yang baik dan benar. Tetapi apakah dapat dibenarkan tindakan tersebut, kalau di antara 100% mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut terdapat banyak mahasiswa yang tingkat kehadiran perkuliahannya hanya dua tiga kali dalam satu semester?. Apakah pelulusan mahasiswa yang demikian ini dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar mahasiswa yang rajin kuliah sepanjang semester?. Masih banyak contoh lain yang dapat kita lihat pada kesehariannya tentang hal ini.
Untuk dapat menjadikan etika akademik sebagai sebagai landasan penjaminan mutu, diperlukan adanya seperangkat aturan yang wajib dipedomani oleh segenap sivitas akademika dalam interaksinya pada proses pembelajaran. Selain dari itu juga diperlukan adanya kode etik, baik bagi dosen, mahasiswa dan pegawai. Peraturan dan kode etik tersebut merupakan rambu-rambu bagi segenap sivitas akademika untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menyelenggarakan keseluruhan proses pendidikan. Dengan adanya persamaan persepsi dan visi tersebut, akan membentuk satu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Selanjutnya melalui kesatuan pola tersebut akan dapat mengarahkan perilaku-perilaku segenap sivitas akademika menuju pada suasana akadamik yang kondusif. Melalui suasana akademik yang kondusif itulah semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, secara bertahap akan dapat meningkatkan mutu hasil pendidikan tersebut.
Sikap Akademik
Sikap adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian (pendapat atau keyakinan). Seseorang yang memiliki sikap akan selalu melakukan perbuatan yang dilandasi oleh pendirian yang jelas, pendapat dan keyakinan yang jelas pula. Jadi perbuatan seseorang yang memiliki sikap selalu menunjukkan pendiriannya. Tidaklah seseorang dikatakan memiliki sikap jika ia tak berpendirian, tidak memiliki pendapat atau keyakinan.
Akademik berarti mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Tidak saja ilmu tetapi juga kearifan atau kecendekiaan, yaitu pemahaman dan penerapan ilmu dalam konteks humaniora, menjadi sifat dasar dari sesuatu yang akademik. Masyarakat akademik misalnya, didalamnya terdiri atas individu-individu yang memiliki dan menerapkan ilmu dan kearifan dalam segala aktivitasnya, baik aktivitas berpikir, berbicara, maupun aktivitas-aktivitas motoriknya.
Mendasarkan pada dua pengertian tersebut di atas, maka sikap akademik adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian yang mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Perilaku yang demikian ini adalah ciri yang membedakan anggota masyarakat kampus, orang yang berpendidikan perguruan tinggi dari anggota masyarakat yang tidak mengecam pendidikan tinggi. Kampus sebagai masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan (knowledge based society) menuntut perilaku anggota masyarakatnya dijiwai dan didasarkan kepada ilmu pengetahuan yang diikuti dengan kearifan. Itulah alasan mengapa sikap akademik menjadi penting untuk diketahui dan dibahas serta dikembangkan dalam dunia kampus.
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di Perguruan Tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademi pula. Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Bab VI Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Warga sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dituntut mengerti dan melaksanakan sikap akademik, mengerti kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal-hal inilah yang membedakan dunia kampus dari masyarakat lain.
Seorang anggota sivitas akademika memiliki sikap akademik yang antara lain meliputi:
Keingintahuan.- : seorang akademisi senantiasa mempertanyakan berbagai hal yang dihadapinya, mengkaji hal-hal yang telah mapan maupun hal-hal yang tengah dikembangkan, ia bertanya-tanya dan berupaya mencari jawaban yang benar menggunakan prosedur yang tepat. Seorang mahasiswa hendaknya senantiasa menumbuhkan keingin tahuannya (curiosity) terhadap apa yang dihadapinya, terhadap kuliah yang diberikan dosennya, sehingga tumbuh motivasi dan semangat untuk giat belajar dan mengerti ilmu yang dipelajarinya. Keingintahuan yang dilatih dan dikembangkan akan menimbulkan kebiasaan berpikir kritis.
Kritis.-: tidak menerima begitu saja terhadap informasi yang diperoleh adalah bagian dari sikap kritis, setiap informasi yang diterima diuji dulu kebenarannya, dikonfirmasi dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggali kebenaran dan validitas informasi tersebut. Pemikiran kritis juga berupaya menggali rahasia dibalik fakta yang dihadapinya secara obyektif. Seorang yang bersifat kritis jauh dari prasangka. Sikap kritis tidak dapat dilakukan tanpa diimbangi dengan sikap terbuka.
Terbuka.- : secara sederhana seorang yang bersikap terbuka akan bersedia dikritik dan dapat menerima pendapat dan argumentasi orang lain walaupun berbeda dari pendapatnya, apa lagi jika pendapat itu berasal dari pakar dibidangnya. Seorang akademisi yang bersikap terbuka sangat mengharapkan pendapat dan sanggahan kritis orang lain terutama dari sejawatnya. Itulah sebabnya, para akademisi secara periodik mengadakan pertemuan, deseminasi hasil penelitian, seminar dan sebagainya untuk terutama berbagi gagasan, mencari masukan, tanggapan, saran dan sanggahan agar apa yang dikemukakannya menjadi lebih sempurna dan sahih. Dalam mencernakan gagasan, masukan, saran, tanggapan dan sanggahan seorang akademisi yang bersikap terbuka tidak mencampur adukkan antara penalaran dan emosi. Oleh sebab itu sikap terbuka ini hanya bisa terwujud bila diimbangi dengan cara berpikir dan sikap obyektif.
Obyektif.- : artinya bahwa seorang akademisi mampu melihat sesuatu secara nyata, seperti apa adanya, ia tidak merancukan pandangan pribadinya dengan fakta yang dihadapi, ia tidak berprasangka, jadi pemikiran dan pendapatnya tidak dikuasai oleh sangkaan dan perasaan pribadinya. Setiap pendapat yang dikemukakan oleh seorang yang bersikap obyektif tidak semata-mata berdasar pemikiran pribadinya untuk kepentingan tertentu, tetapi didasarkan pada fakta, sehingga dapat diverifikasi. Sikap obyektif ini akan menimbulkan sikap menghargai karya orang lain.
Tekun dan konsisten.-: jalan untuk menuju pengetahuan adalah banyak, realitas begitu luas dan kompleks, dan kemungkinan untuk membuat kesalahan sangatlah banyak, oleh sebab itu digunakan berbagai cara yang mengantarkan kepada pengetahuan. Alam yang dapat diketahui misalnya sangatlah luas dan besar, tetapi pengetahuan manusia sangatlah kecil. Hanya dengan upaya terus menerus dan pantang menyerah maka pengetahuan itu akan bertambah walaupun tidak mungkin akan mencapai kesempurnaannya. Namun demikian pengetahuan yang telah terbukti dan diyakini kebenarannya sangtlah layak dipertahankan. Berani mempertahankan kebenaran adalah bagian dari sikap akademik.
Berani mempertahankan kebenaran.- : kebenaran dalam dunia akademik adalah kebenaran obyektif, kebenaran yang dapat diverifikasi dengan metode ilmiah, kebenaran yang dapat dan secara terus menerus diuji, kebenaran yang tidak subyektif. Kebenaran yang dipertahankan didukung oleh fakta dan data yaitu kebenaran logika deduktif dan induktif, tetapi dapat juga kebenaran berdasarkan kepada otoritas, yaitu pendapat pakar dibidangnya yang diakui dan kebenaran intuitif dari pakar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dan kredibilitas dibidang kepakarannya. Kebenaran ilmiah kadangkala sulit dipahami oleh kebanyakan orang,apalagi jika hal itu merupakan
sesuatu yang berkaitan dengan pandangan ilmuwan yang jauh ke depan, yang berwawasan luas dalam kemanusiaan dan universalitas, dan seorang anggota sivitas akademika dituntut memiliki visi atau berpandangan kedepan.
Berpandangan kedepan.- : pandangan seorang akademisi dapat merupakan proyeksi lima tahun mendatang, sepuluh tahun mendatang, seratus tahun atau bahkan ribuan tahun kedepan, tergantung kepada wawasan masing-masing. Pandangannya tersebut yang mendorong dirinya senantiasa bekerja keras dengan tekun untuk berupaya dalam bidang kepakarannya ikut memecahkan masalah kehidupan dan kemanusiaan. Sikap visioner ini akan dapat diwujudkan jika akademisi memiliki independensi sesuai dengan apa yang tercakup dalam kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, dan sikap independen penting bagi anggota sivitas akademika.
Independent.- : anggota sivitas akademika memiliki kebebasan akademik, yaitu: keleluasaan untuk mengajar dan membahas masalah tanpa campur tangan pihak lain misalnya pemerintah, tidak adanya larangan atau hambatan dan campur tangan penguasa untuk menulis dan mempublikasikannya dalam jurnal, buku dan sebagainya, tidak ada tekanan atau ancaman untuk berbicara secara terbuka. Pendirian yang demikian ini mendorong sivitas akademika menjadi manusia yang memiliki sikap kreatif.
Kreatif.- : dalam masyarakat akademik, berbagai aktivitas membutuhkan daya cipta dan inovasi. Sikap kreatif ini membuat sivitas akademika berperan aktif dalam pengembangan iptek yang bermanfaat bagi masyarakat. Kreativitas merupakan awal dari semua kegiatan dalam dunia akademik. Namun demikian agar kreativitas terarah pada tujuan yang benar setiap sivitas akademika memerlukan pengertian moral dan kemanusiaan, itulah sebabnya sivitas akademika perlu mengerti etika akademik.
Selain apa yang telah tersirat dalam penjelasan mengenai sikap akademik, secara praktis seseorang yang beretika akademik diantaranya dapat digambarkan sebagai berikut:
Apresiatif.- : wujud keadilan yang paling mudah adalah menunjukkan apresiasi terhadap pemikiran dan karya orang lain dengan alasan yang masuk akal. Menunjukkan perhatian merupakan bagian dari apresiasi, sesederhana apapun sebuah karya pasti mengandung pelajaran yang hanya bisa kita dapatkan jika kita memperhatikannya dengan seksama, dengan demikian wawasan pengetahuan akan senantiasa diperkaya oleh apresiasi yang tulus. Perbuatan apresiatif mudah dilaksanakan jika seseorang beranggapan dirinya tidak tahu segalanya tentang sesuatu sehingga ia bersedia untuk belajar. Orang yang demikian ini merendahkan dirinya dalam pengetahuan (agnostik atau tawadhu’).
Agnostik.- : dalam bahasa arab adalah tawadhu’ atau menganggap dirinya rendah dalam pengetahuan dihadapan alam yang kompleks dan misterius ini dan ini merupakan hasil pengalaman ilmiah yang luas. Peribahasa mengatakan padi berisi makin merunduk, maka semakin tinggi keilmuan seseorang semakin dalam ia merendahkan dirinya dalam pengetahuan. Tidak mengherankan kalau banyak pakar yang menjadi lebih bertaqwa dan dengan demikian menjadi sangat jujur untuk mengakui kekurangannya, tidak angkuh ataupun licik. Mereka tidak akan melakukan plagiat ataupun membajak karya orang lain untuk kepentingan dirinya. Otoritas orang lain atas karyanya diakui oleh sivitas akademika.
Mengakui otoritas.- : artinya bahwa setiap kali menggunakan hasil karya ilmiah orang lain baik dalam penyampaian lisan ataupun tulisan harus dinyatakan author-nya. Jika kita mengutip tulisan orang lain dicantumkan sumbernya secara jelas dan akurat, acuan dalam penulisan dicantumkan dalam daftar pustaka, kutipan langsung harus dibedakan dengan kutipan tak langsung untuk membedakan mana yang original tulisan kita mana yang tulisan karya orang lain.
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
1. Etika Dan Moralitas
Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Etika dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.
Dalam dunia kerja, standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan, maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama pentingnya dengan kentungan perusahaan.
Berkaitan dengan etika dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1) kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6) energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang dituntut agar dikembangkan.
Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja
Etika dan moral sebuah istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas
Etika dan moral merupakan istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan etika.
Dari Segi Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu yang menuntun tindakan kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter dan pengacara.
Sedangkan moral berasal dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani kehidupan yang baik.
Dari Segi Konsep Nilai
Etika merupakan serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat. Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Sedangakan moral merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.
Dari segi Sumber Hukum
Dalam etika, sumber yang menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter. Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi dokter untuk mematuhinya.
Sedangkan moral bersumber dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral tersebut.
Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat
Etika sendiri termasuk dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.
Dan untuk pengaplikasian moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut, sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya . Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah.
Dari Segi Fleksibilitas Hukum
Hukum-hukum pada etika biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk semua dokter dan rumah sakit manapun.
Namun konsistensi hukum ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.
Berbeda dengan moral yang cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti aturan budaya dan agama tersebut.
Dari Segi Kecenderungan Konflik
Salah satu hal yang cukup mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut, tidak membantah dan penuh sikap hormat.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral. Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Namun etika pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta atau membutuhkannya.
Karena itu, dalam hal ini individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.
1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran
Berbicara tentang etika dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang proses pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen (pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).
1) Etika Dan Moral Peserta Didik
Ada beberapa alasan mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter) ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
Dosen adalah orang yang mulia, karena dia memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan kepandaiannya itu.
Dosen sangat besar jasanya kepada manusia, karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia ini.
Dosen biasanya lebih tua usianya dari siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena ilmunya.
Karena begitu besarnya jasa dosen kepada manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun tingkah laku.
Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang diberikan dosen baik di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
Menaati dan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh dosen.
Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2) Etika Dan Moral Pendidik
Dosen (pendidik) merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap, tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses pembelajaran.
Di samping peran di atas, masih banyak peran dosen yang lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan, yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik dan mendalam terhadap materi pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator.
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang memudahkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Sebagai pengelola.
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola (manajer) dosen harus memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi proses pembelajaran.
d. Sebagai demonstrator.
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di sini adalah peran dosen untuk mempertunjukkan kepada mahasiswa segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.
e. Sebagai pembimbing.
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal.
f. Sebagai motivator.
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
g. Sebagai evaluator.
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2. Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas itu tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain. Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan meniadakan satu sama lain.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Beberapa bulan yang lalu, dunia berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan nyawa.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
3. Moralitas dan Hukum
Moralitas dan Hukum itu berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas
Menurut K.Bartens perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) daripada moralitas.
Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .
Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam.
Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri).
Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb.
Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat.
3.2 Hubungan Antara Hukum Dan Moralitas
Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
4. Etika Dalam Bidang Keteknikan
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
1. Etika Dan Moralitas
Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Etika dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.
Dalam dunia kerja, standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan, maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama pentingnya dengan kentungan perusahaan.
Berkaitan dengan etika dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1) kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6) energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang dituntut agar dikembangkan.
Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja
Etika dan moral sebuah istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas
Etika dan moral merupakan istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan etika.
Dari Segi Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu yang menuntun tindakan kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter dan pengacara.
Sedangkan moral berasal dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani kehidupan yang baik.
Dari Segi Konsep Nilai
Etika merupakan serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat. Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Sedangakan moral merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.
Dari segi Sumber Hukum
Dalam etika, sumber yang menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter. Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi dokter untuk mematuhinya.
Sedangkan moral bersumber dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral tersebut.
Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat
Etika sendiri termasuk dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.
Dan untuk pengaplikasian moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut, sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya . Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah.
Dari Segi Fleksibilitas Hukum
Hukum-hukum pada etika biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk semua dokter dan rumah sakit manapun.
Namun konsistensi hukum ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.
Berbeda dengan moral yang cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti aturan budaya dan agama tersebut.
Dari Segi Kecenderungan Konflik
Salah satu hal yang cukup mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut, tidak membantah dan penuh sikap hormat.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral. Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya.
Namun etika pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta atau membutuhkannya.
Karena itu, dalam hal ini individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.
1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran
Berbicara tentang etika dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang proses pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen (pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).
1) Etika Dan Moral Peserta Didik
Ada beberapa alasan mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter) ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
Dosen adalah orang yang mulia, karena dia memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan kepandaiannya itu.
Dosen sangat besar jasanya kepada manusia, karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia ini.
Dosen biasanya lebih tua usianya dari siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena ilmunya.
Karena begitu besarnya jasa dosen kepada manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun tingkah laku.
Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang diberikan dosen baik di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
Menaati dan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh dosen.
Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2) Etika Dan Moral Pendidik
Dosen (pendidik) merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap, tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses pembelajaran.
Di samping peran di atas, masih banyak peran dosen yang lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan, yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik dan mendalam terhadap materi pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator.
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang memudahkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Sebagai pengelola.
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola (manajer) dosen harus memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi proses pembelajaran.
d. Sebagai demonstrator.
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di sini adalah peran dosen untuk mempertunjukkan kepada mahasiswa segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.
e. Sebagai pembimbing.
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal.
f. Sebagai motivator.
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
g. Sebagai evaluator.
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2. Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas itu tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain. Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan meniadakan satu sama lain.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Beberapa bulan yang lalu, dunia berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan nyawa.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
3. Moralitas dan Hukum
Moralitas dan Hukum itu berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas
Menurut K.Bartens perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) daripada moralitas.
Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .
Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam.
Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri).
Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb.
Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat.
3.2 Hubungan Antara Hukum Dan Moralitas
Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
4. Etika Dalam Bidang Keteknikan
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
KONSEP DASAR PENGADAAN
1. Syarat-Syarat Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
Kebakuan yang universal
Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Otonomi
Kode etik
Klien
Berprilaku pamong
Pengabdian
Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krIteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut :
Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
Profesi memiliki kode etik
Profesi memiliki klien yang jelas
Profesi memiliki organnisasi profesi
Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
Selain itu, ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
Standar unjuk kerja
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
Akademik yang bertanggung jawab
Organisasi profesi
Etika dan kode etik profesi
Sistem imbalan
Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
2. Sikap Dan Ciri - Ciri Profesionalisme
Adapun ciri – ciri profesionalisme, yaitu :
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sedangkan sikap seseorang yang Profesionalisme
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
3. Cara Pengembangan Profesionalisme Kerja
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.
Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
Proaktif dalam mengikuti pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.
Dengan kesadaran sendiri berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.
Berupaya memanaatkan media pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi
Aktif dan kreatif berdiskusi dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan kerja.
Proaktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan profesionalisme.
4. Insinyur Sebagai Profesi
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Seorang Insinyur profesional diharapkan memiliki :
Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
Mengikuti perkembangan teknologi.
Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)
KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik ...
-
ETIKA KEILMUAN 1. Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan da...